Hakim bin Hazam bin khuwalid adalah keponakan dari istri Rasulullah, Khadijah binti khuwailid. Sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasul. Hakim bin Hazam adalah teman akrab Nabi Muhammad.
Hakim bin Hazam adalah sahabat nabi yang sangat dermawan, ia berasal dari kelurga bangsawan dan dihormati oleh masyarakat. Dengan kekayaan yang dimilikinya, ia senantiasa membantu orang-orang yang kekurangan.
Hakim bin Hazam adalah satu-satunya orang yang dilahirkan di dalam Ka’bah. Ketika itu ibu Hakim yang hamil tua berjalan-jalan di Ka’bah, bersama dengan teman-temannya, ia melihat-lihat di dalam Ka’bah. Ketika itulah ia merasa hendak melahirkan. Namun ia tidak dapat berjalan keluar dari dalam Ka’bah. Oleh karena itu, ia pun melahirkan di dalam Ka’bah.
Hakim bin Hazam berasal dari keluarga yang kaya raya. Orang tuanya memberi tanggung jawab kepada Hakim dengan memintanya untuk mengurus rifadah. Rifadah adalah sejenis lembaga yang memberikan bantuan untuk orang-orang yang kehabisan bekal saat melaksanakan haji. Ia melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Hakim tumbuh menjadi seorang yang rendah hati, suka berderma, dan memiliki pengetahuan yang cukup luas. Persahabatannya dengan Rasululllah semakin akrab setelah Rasulullah menikah dengan bibinya, Khadijah.
Hakim bin Hazam bukanlah termasuk golongan awal yang memeluk agama Islam, padahal ia adalah teman akrab Nabi Muhammad. Ia baru memeluk agama Islam setelah peristiwa pembebasan Kota Mekkah. Hal itu berarti sekitar dua puluh tahun setelah Rasulullah berdakwah secara terang-terangan.
Rasulullah merasa heran tentang hakim yang tidak langsung memeluk agama Islam. Hakim adalah teman akrab Rasulullah dan memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah. Selain itu, Hakim adalah seorang yang pandai dan mempunyai daya pikir yang tajam. Namun, semua itu tidak menjadikannya langsung menerima ajaran Islam.
Keterlambatannya memeluk agama Islam membuat Hakim sangat menyesal, suatu ketika, anaknya yang melihat Hakim menangis. Ketika hal itu ditanyakan, Hakim menjawab, “Wahai anakku, banyak hal yang membuatku menangis, Aku terlambat memeluk agama Islam, oleh karena itu aku tertinggal dalam melakukan amal saleh. Apabila aku meyakini ajaran Islam, pasti banyak hal yang dapat aku lakukan. Aku juga melewatkan Perang Badar dan Perang Uhud. Setelah peristiwa Perang Uhud, aku berjanji tidak akan membantu kaum Quraisy melawan Muhammad. Saat diriku memiliki keinginan menerima agama Islam, aku melihat di sekelilingku terdapat kaum Quraisy dan aku bergabung dengan mereka. Andai saja, aku tidak seperti itu. Tidak ada yang mencelakakan kita, melainkan ketaatan buta kepada nenek moyang. Bagaimana aku tidak menangis hal itu, wahai anakku?”
Sebenarnya Rasulullah sangat berharap hakim memeluk agama Islam. Malam sebelum penaklukan Kota Mellah, Rasulullah bersabda, “Ada empat orang Mekkah yang aku inginkan agar mereka bersedia memeluk agama Islam.” Salah seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah mereka?” Rasulullah menjawab, “Mereka adalah Attab Ibnu Usayd, Jubair Ibnu Mutim, Hakim bin Hazam, dan Suhail bin Amr.” Dengan ridha Allah, mereka akan menjadi orang muslim.
Perkataan Rasulullah menjadi kenyataan. Setelah peristiwa pembebasan Kota Mekkah. Hakim bin Hazam benar-benar memeluk agama Islam. Ia melaksanakan ajaran agama Islam dengan sepenuh hati.
Hakim bin Hazam, Setelah Memeluk Agama Islam
Pada suatu ketika, pasukan muslim dan Rasulullah memasuki kota Mekkah, mereka hendak mengajak kaum Quraisy untuk memeluk agama Islam. Setelah itu, Hakim bin Hazam memeluk agama Islam, ia bertekad akan menebus seluruh dosa-dosanya. Ia benar-benar menyesali perbuatannya yang turut memerangi Rasulullah.
Darun Nadwah adalah semacam balai sidang yang dahulunya digunakan untuk bermusyawarah kaum musyrik Quraisy. Di tempat itu, kaum musyrik pernah merencanakan untuk membunuh Rasulullah. Hakim adalah pemilik banguanan itu, Bila mengingat hal itu, Hakim sangat membencinya. Oleh karena itu ia menjual bangunan itu dengan harga seratus ribu dirham. Seseorang bertanya, “Mengapa engkau menjual bangunan berharga itu? Hakim mengatakan bahwa dia menjual bangunan itu dengan harapan untuk mendapat gantinya di surga kelak. Ia juga berjanji akan menyedekahkan seluruh hasil penjualan bangunan itu untuk perjuangan di jalan Allah.
Suatu ketika, Hakim bin Hazam melaksanakan ibadah haji. Ia membawa seratus ekor unta untuk disembelih sebagai kurbannya. Daging unta itu dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Kota Mekkah. Pada saat naik haji tahun berikutnya, ia melaksanakan wukuf di padang Arafah bersama seratus budaknya. Setelah menunaikan ibadah haji, Hakim membebaskan seratus budaknya tersebut.
Setelah peristiwa Perang Hunain, Hakim meminta harta rampasan kepada Rasulullah. Hakim memang masih belum lama memeluk agama Islam. Rasulullah memberikan sejumlah harta rampasan kepada hakim dengan harapan Hakim akan menerima ajaran agama Islam dengan Ikhlas.
Kemudian, Rasulullah bersabda, “Wahai Hakim, Harta benda itu memang manis. Siapa saja yang memilikinya dan merasa kuasa, maka ia akan diberkahi. Siapa saja yang memilikinya dan merasa tidak puas, maka ia tidak akan diberkahi, ia akan seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah kenyang. Tangan diatas (memberi) lebih baik dari pada tangan dibawah (menerima/meminta).
Memndengar sabda Rasulullah tersebut, Hakim berjanji tidak akan meminta atau mengambil harta dari siapapun sampai ia meninggal. Ternyata hakim benar-benar menepati janjinya. Ia tidak pernah meminta, mengambil, atau menerima harta dari orang lain.
Suatu ketika, Hakim bertanya kepada Rasulullah.”Ya Rasulullah, engkau mengetahui perkara-perkara yang pernah aku perbuat pada masa jahiliah. Apakah semua itu menjadi keburukan untukku?” tanya Hakim. Rasulullah menjawab, “Wahai Hakim, setelah engkau memeluk agama Islam, perkara-perkara yang lalu akan melebur menjadi kebaikan.” Jawaban Rasulullah membuat Hakim lega dan senang. Demikianlah Hakim memeluk agama Islam dengan penuh keikhlasan.
No comments:
Post a Comment