Ketika menjadi seorang Khalifah, Umar bin Khattab membeli seekor kuda. Kemudian, ia mencoba untuk menunggangi kuda tersebut.
Setelah jauh menunggangi kuda, Umar mengetahui bahwa kuda itu mengalami cedera. Oleh karena itu, ia bermaksud mengembalikan kuda itu kepada penjualnya. Ia merasa si penjual kuda telah menipunya. Akan tetapi, penjual tidak mau menerima kuda itu.
Meskipun Umar seorang Khalifah, ia tidak memaksakan kehendaknya, seperti menangkap penjual atau membuat tuduhan palsu kepadanya.
Si penjual dan Umar sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di pengadilan. Si penjual menunjuk hakim yang sangat terkenal karena keadilannya, yaitu Syuraih.
Si penjual menggugat Umar untuk membayar kuda tersebut. Oleh karena irtu, Umar menjadi tertuduh dalam pengadilan tersebut. Bagaimana keputusan sang Hakim ?
Apakah sang hakim memenangkan perkaranya bagi Umar karena ia seorang khalifah? Ternayata, tidak. Hakim memutuskan bahwa Umar yang bersalah. Umar harus membayar kuda itu atau mengembalikan kuda itu dalam keadaan seperti semula atau tidak cedera.
Umar menerima keputusan hakim tersebut dengan ikhlas. Bahkan, ia gembira dengan keputusan tersebut. Ia mengagumi sang hakim yang berani menegakkan keadilan sekalipun dihadapan penguasa. Oleh karena itu, Umar juga mengangkat Syuraih menjadi hakim di wilayah Kuffah.
No comments:
Post a Comment