Maimunah binti Al-Harits adalah salah seorang istri Rasulullah saw. Ia adalah saudari Ummu Fadhal istri Abbas bin Abdul Muthalib. Ia adalah juga bibi Khalid bin Walid dan bibi dari Abdullah bin Abbas.
Dahulunya sebelum memeluk agama Islam, Maimunah menikah dengan Mas’ud bin Amru Sars-Tsaqafi. Maimunah sering kali berada di rumah saudaranya Ummu Fadhal. Oleh karena itu, ia sering mendengar tentang ajaran agama Islam. Saat itu, Maimunah mulai meyakini ajaran agama Islam.
Maimunah yang berada di Mekkah mendengar kabar tentang terjadinya Perang Badar dan Perang Uhud. Kemudian, terjadi Perang Khaibar yang berakhir dengan kemenangan tentara Islam. Maimunah yang berada dirumah Ummu Fadhal mendengar kabar tentang kemenangan tentara kaum muslim dalam Perang Khaibar. Kabar itu membuat Maimunah sangat senang.
Kemudian, ia pulang. Namun sesampai dirumah, ia mendapati suaminya bersedih karena kemenangan kaum muslim dalam Perang Khaibar. Maimunah dan suaminya bertengkar. Akhirnya, keduanya bercerai dan ia tinggal di rumah Abbas.
Pada suatu masa, Rasulullah dan kaum kafir Quraisy mengadakan perjanjian perdamaian. Perjanjian itu dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiah. Dengan adanya perjanjian itu, Rasulullah dan kaum muslim dapat memasuki Kota Mekkah selama tiga hari untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka menunaikan ibadah dengan penuh rasa aman.
Di antara orang-orang yang tinggal di kota Mekkah terdapat sejumlah orang yang menyembunyikan keimanan mereka terhadap ajaran agama Islam. Salah seorang di antaranya adalah Maimunah binti Harits. Pada saat Rasulullah berada di kota Mekkah, keinginan untuk menyatakan keislamanya secara terang-terangan semakin besar.
Maimunah segera menemui Ummu Fadhal dan Abbas. Segala urusannya diserahkan kepada keduanya. Kemudian Ummu Fadhal dan Abbas mendatangi Rasulullah. Abbas menawarkan Maimunah sebagai istri Rasulullah. Akhirnya Rasulullah menikahi maimunah dengan mahar empat ratus dirham.
Waktu tiga hari telah berlalu. Orang-orang Quraisy mendatangi Rasulullah untuk memintanya pergi dari Mekkah. Rasulullah berkata, “Bagaimana jika kalian membiarkan kami merayakan pernikahanku? Jika kalian bersedia, kami akan menyediakan makanan untuk kalian.” Orang-orang Quraisy itu menjawab, “Kami tidak membutuhkan makananmu. Pergilah dari negeri kami!” Rasulullah, Maimunah, dan kaum muslim memutuskan untuk kembali ke Madinah.
Maimunah tinggal di Kota Madinah sebagai salah seorang istri Rasulullah. Ia taat dan setia kepada Rasululllah. Ia juga menjalankan ajaran agama Islam dengan ikhlas. Aisyah menceritakan bahwa maimunah adalah seorang wanita muslimah yang paling takwa dan paling banyak bersilaturahmi di antara para istri nabi.
Hingga akhir hayatnya, Maimunah menjalankan kewajiban agamanya dengan penuh ketakwaan. Maimunah dikenal sebagai seorang wanita muslimah yang berani menyatakan keislamannya di tengah-tengah kaum musyrik Quraisy.
No comments:
Post a Comment